IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Suriansyah, M.AP menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltara Tahun 2025–2045 di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Selasa (16/7/2024).
Pada kesempatan tersebut Suriansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ketua dan wakil ketua beserta seluruh DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah provinsi Kaltara telah mendukung penyusunan RPJPD tersebut.
“Semoga silaturahmi dan kebersamaan kita baik unsur eksekutif dan legislatif dapat terjalin erat dan bersama-sama mewujudkan Provinsi Kaltara yang Berubah, Maju dan Sejahtera,” katanya.
Suriansyah menjelaskan, RPJPD merupakan dokumen pembangunan daerah untuk masa waktu 20 tahun yang merumuskan visi Kaltara sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan.
Penyusunan dokumen ini telah melewati tahapan yang diamalkan dalam instruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Ia menegaskan bahwa dokumen ini memuat visi, misi, sasaran visi, arah kebijakan pembangunan dan saran pokok pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Melalui RPJPD ini juga akan diterjemahkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) per lima tahun.
“Proses penyusunan ini membuktikan telah terjalin sinergitas yang baik dalam rangka mengedepankan kepentingan masyarakat Provinsi Kaltara,” ujar Sekprov.
Dalam sidang Paripurna ke 20 ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kaltara Andi Hamzah, yang didampingi ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST., turut hadir ketua Pansus 1 RPJPD Kaltara, Muhammad Iskandar, HS., jajaran kepala perangkat daerah dan forkopimda. (dkisp/adv)