• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Selasa, 24 Juni 2025
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Operasi Pekat Kayan 2025, Ribuan Botol dan Kaleng Miras Disita

by Admin
04/03/2025
in Bulungan, Hukum & Kriminal
A A
0
Operasi Pekat Kayan 2025, Ribuan Botol dan Kaleng Miras Disita

PRESS RELEASE: Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat dan PJU Polda Kaltara lainnya menyampaikan hasil Operasi Pekat Kayan 2025, Senin (3/3/2025). Foto: Bidhumas Polda Kaltara

IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana dan penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Bulungan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melancarkan aksi besar-besaran melalui Operasi Pekat Kayan 2025.

Operasi yang digelar mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2025 ini menyasar hotel, penginapan, tempat prostitusi, serta Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di beberapa lokasi.

Hasil Operasi Pekat Kayan 2025 disampaikan dalam press release yang oleh Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan S.I.K., S.H., M.Si dan didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.Si serta AKBP. Hendra S.I.K yang mewakili Karoops Polda Kaltara, Senin (3/3/2025) di selasar Gedung Rupatama Kayan Polda Kaltara.

Dalam penyampaian, operasi berhasil meraih pencapaian signifikan dengan pengamanan barang bukti berupa minuman keras (miras) berbagai merek dan golongan. Total 907 botol dan 51 kaleng minuman beralkohol berhasil disita.

Selain penertiban miras ilegal, ada juga tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku penjualan miras tanpa izin, yang dilakukan oleh seseorang berinisial (S) di Tanjung Selor, yang telah diproses secara tindak pidana ringan (tipiring).

“Dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan. Sinergi antara Kepolisian dan komunitas lokal menjadi faktor penting dalam upaya ini. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan dalam press release.

Selain menyita miras, razia yang dilakukan di beberapa hotel dan panti pijat juga mendapati sejumlah pasangan bukan suami/istri dan individu yang menyediakan layanan seksual. Sebagai langkah preventif, polisi menerapkan pembinaan melalui pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Sedangkan upaya penggerebekan tempat hiburan malam di kota Tarakan menghasilkan temuan senjata tajam pada seorang laki-laki dewasa berinisial K, yang kemudian dikenakan Pasal 2 Ayat (1) No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang berat.

Satu lagi operasi menonjol adalah pemberantasan judi togel dengan penangkapan terhadap pelaku berinisial (Y) yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dari hasil Operasi Pekat Kayan Tahun 2025, tercatat tiga Laporan Polisi (LP) mencakup judi togel, undang-undang darurat senjata tajam, dan tindak pidana ringan. Kegiatan tersebut menjadi bagian integral dari strategi Kepolisian Polda Kaltara dalam menegakkan Perda Kabupaten Bulungan No. 20 Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta menghadapi prostitusi dan lain-lain faktor pekat.

Operasi Pekat Kayan 2025 telah menunjukkan komitmen Polda Kaltara dalam mencegah dan memberantas beragam tindak pidana, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat. (AF)

Tags: Polda Kaltara
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Lima Pejabat Pemprov Kaltara Raih Gelar Doktor Unhas

Next Post

Tujuh Drum Miras Oplosan Disita Polres Malinau

Next Post
Tujuh Drum Miras Oplosan Disita Polres Malinau

Tujuh Drum Miras Oplosan Disita Polres Malinau

Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah, Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah, Ribuan Pil Ekstasi Dimusnahkan

Gubernur Kaltara Lantik Ketua TP-PKK

Gubernur Kaltara Lantik Ketua TP-PKK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halal Bihalal Bubuhan Banjar, Gubernur Serukan Semangat Kebersamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tarakan Gelar Lomba Puisi dan Storytelling untuk Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan Sannipata Waisak, Datu Iqro: Momentum Perkuat Kedamaian dan Toleransi Bermasyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved