IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Sebagai bentuk ketegasan dan komitmen pemberantasan narkoba, Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (25/7/2025) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram lebih.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Selasar Gedung B Mako Polda Kaltara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., bersama Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI. Dr. Ferry Supriady, S.T., M.M., M.Tr. Opsla., CIQaR, dan perwakilan Forkopimda lainnya serta Ketua FKUB Kaltara.
Dalam penyampaiannya, Kapolda Kaltara menyebu barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai 16.808,29 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga Laporan Polisi (LP), dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.
“Dari total sabu yang berhasil diamankan, yaitu 16.824,59 gram, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik guna pembuktian di persidangan, masing-masing sebanyak 8,15 gram,” ujar Irjen Pol. Hary Sudwijanto.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan, yaitu S.TAP-1021/O.4.18/ENZ.1/05/2025 (19 Mei 2025), TAP-2988/O.5.15/ENZ.1/06/2025 (5 Juni 2025) dan TAP-3822/O.5.15/ENZ.1/07/2025 (21 Juli 2025).
Langkah ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Berdasarkan estimasi, pemusnahan sabu seberat 16,8 kg ini telah menyelamatkan sekitar 168.240 jiwa dari potensi bahaya narkotika. Angka tersebut mencerminkan dampak besar dari kerja keras Polda Kaltara dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Sebelum dilaksanakannya pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Biddokkes Polda Kaltara dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara di mana pada pengujian tersebut dibantu oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti narkotika ke dalam wadah berisi air, kemudian dicampur dengan cairan khusus lalu dilarutkan hingga hancur. Setelah pemusnahan selesai, barang bukti tersebut dibawa lalu dibuang di pembuangan kamar kecil belakang gedung C.
Polda Kaltara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita penyidik. Polda Kaltara terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba baik skala nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air terkhusus di wilayah hukum Polda Kaltara.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tahapan proses hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Polda Kaltara kepada publik,” pungkasnya. (**/AF)