IKaeN.id, TANJUNG SELOR –Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan keterangan tertulis terbaru terkait penggeledahan tiga lokasi Kantor Bankaltimtara, Jumat (15/8/2025).
Dalam keterangan tertulis terbaru yang dibagikan Bidhumas Polda Kaltara dan diterima IKaeN.id, Sabtu (16/8/2025), Ditreskrimsus Polda Kaltara menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif itu diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 275,2 miliar.
Diketahui, penggeledahan kurang lebih 7 jam dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim., mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WITA. Adapun tiga lokasi yang digeledah serentak adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Bankaltimtara di Tanjung Selor, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Menurut Dirkrimsus, kasus ini berpusat pada pemberian 47 Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) untuk pengadaan barang atau jasa/proyek, yang diduga menggunakan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Motifnya, pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uangnya dari bank. Pengajuan kredit ini diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 30 kardus dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, mencakup periode tahun 2022 hingga 2024.
Dokumen-dokumen ini akan dijadikan barang bukti untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. Meski demikian, Dirkrimsus menegaskan bahwa sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih berada dalam tahap penyidikan.
“Sebelumnya, sekitar 30 orang sudah dimintai keterangan,” sebutnya. “Kerugian negara yang ditimbulkan dari total 47 fasilitas kredit fiktif ini diperkirakan mencapai Rp 275,2 miliar,” imbuhnya sambil menegaskan bahwa Polda Kaltara terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat. (**)