IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara, Senin (25/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 16,81 gram sabu, merupakan hasil pengungkapan dari satu laporan polisi dengan satu orang tersangka laki-laki. Dari total barang bukti sebesar 17,21 gram, sebagian telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan persidangan, masing-masing sebanyak 0,2 gram.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Tarakan, dengan nomor TAP-4352/O.5.15/ENZ.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Dalam pemusnahan yang digelar, turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, serta Rekan PWI Provinsi Kaltara, sebagai bentuk sinergi dan transparansi antar lembaga dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Kaltara.
“Saat ini kita sedang dalam tahap pengembangan/penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke rekan media,” terang Dirresnarkoba Polda Kaltara, melalui Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKP Mahmud, S.Sos.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan memasukkan barang bukti narkotika ke dalam wadah berisi air, kemudian dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai larut.
Langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti oleh penyidik. Polda Kaltara juga menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan narkoba, baik nasional maupun internasional, demi menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltara dan Indonesia secara umum. (**)