IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) merilis perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bankaltimtara. Konferensi pers dilaksanakan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara dan dipimpin oleh Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.H., Rabu (3/12/2025).
Diketahui, penyelidikan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir itu menemukan adanya dugaan penyimpangan terstruktur dalam proses pemberian kredit, terutama melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan pinjaman di Bankaltimtara. Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kaltara, terdiri dari 17 di Kantor Cabang Nunukan dan 5 di Kantor Cabang Tanjung Selor.
Polda Kaltara telah memeriksa sedikitnya 100 saksi dari beragam unsur, termasuk pihak internal Bankaltimtara, para kreditur, maupun pihak bouwheer. Selain itu, penyidik juga melibatkan lima orang ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan untuk memperkuat proses pembuktian.
Berdasarkan perhitungan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara mencapai Rp 208 miliar. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berinisial DSM, SA, DA, dan RA telah ditahan di Polda Kaltara. Sementara dua tersangka lainnya, BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang karena keduanya tengah terlibat proses hukum di tempat lain.
Empat dari enam tersangka adalah mantan pemimpin Bankaltimtara, baik itu pemimpin kanwil maupun kantor cabang. Sedangkan dua lainnya adalah pihak perusahaan yang mengajukan kredit atau penerima manfaat.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah mengamankan sejumlah total aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp 30 miliar, serta barang bukti lain. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 3.893.818.321,- dan satu pucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magasin.
Polda Kaltara menegaskan bahwa penyisiran aset para pihak terkait masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bankaltimtara.
“Kolaborasi lintas lembaga ini penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu, (03/12/2025).
“Kami berterima kasih kepada OJK dan Bankaltimtara yang dalam hal pengungkapan kasus kredit fiktif,” tambahnya.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltara menegaskan bahwa ke depan akan dilakukan kerja sama lebih intensif dengan OJK dan Bankaltimtara guna mendorong perbaikan sistem mitigasi risiko internal. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang sehingga pembangunan di Kaltara dapat berjalan optimal.
“Ditreskrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional, demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” tukas Kombes Pol Dadan Wahyudi. (**)





