IKaeN.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan rapat umum terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa (14/11/2023) malam itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditetapkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Setelah pengundian nomor urut dilakukan, beberapa rangkaian kegiatan turut dilakukan, di antaranya penandatanganan berita acara hasil pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres oleh Komisioner KPU RI yang dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan itu kepada masing-masing capres-cawapres.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 53 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Capres-Cawapres.
“Setelah ini kami memberikan kesempatan kepada masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk menyampaikan sambutannya dengan durasi yang sama, yaitu 10 menit,” ujar Hasyim.
Sementara itu, ketiga pasangan capres-cawapres yang akan ‘bertarung’ di Pemilu 2024 menekankan komitmen untuk menyuksrskan pesta demokrasi ini dengan titik tekan pada sportivitas dan kejujuran.
Dalam hal ini, para pasangan capres-cawapres mengaku yakin dan percaya bahwa KPU pasti akan menyelenggarakan proses Pemilu 2024 ini dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. (KWI/AF)