• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Rabu, 31 Desember 2025
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Nasional

Kemensos Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025 Melalui PT Pos Indonesia, Bagaimana Cek Status Secara Mandiri?

by Admin
30/12/2025
in Nasional
A A
0
Kemensos Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025 Melalui PT Pos Indonesia, Bagaimana Cek Status Secara Mandiri?

PENYALURAN BLT: Mensos RI, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa BLT Kesra 2025 menyasar keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan DTKS. Foto: Ist

IKaeN.id, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Tahun 2025 berjalan transparan dan tepat sasaran. Fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi kepada 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dijadwalkan menerima bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

Pemerintah menargetkan total 35 juta penerima manfaat, di mana 18 juta KPM melalui Bank Himbara dan 17 juta KPM melalui layanan PT Pos Indonesia. Khusus untuk pencairan tahap akhir di bulan Desember ini, masyarakat yang memenuhi kriteria akan menerima dana rapel sebesar Rp900.000.

Prioritas dan Kriteria Penerima (Desil 1-4)

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa BLT Kesra 2025 menyasar keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

– Desil 1 & 2 (Sangat Miskin & Miskin): Keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
– Desil 3 & 4 (Hampir & Rentan Miskin): Kelompok yang kondisi ekonominya tidak menentu dan rentan terhadap krisis.
– Kategori Khusus: Lansia tanpa pekerjaan, penyandang disabilitas, korban PHK, serta keluarga dengan penyakit kronis.

Mekanisme Pengecekan Mandiri: Digital dan Transparan

Guna menghindari kesimpangsiuran informasi, pemerintah mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan status secara mandiri sebelum mendatangi titik pencairan:

1. Melalui Portal Resmi: Akses https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
2. Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi di Play Store/App Store, melakukan registrasi dengan unggah foto KTP dan verifikasi wajah untuk melihat profil bantuan secara otomatis.

Prosedur Penyaluran melalui PT Pos Indonesia
Bagi KPM yang terdaftar melalui jalur PT Pos Indonesia, mekanisme penyaluran dirancang untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok:

– Penerima akan mendapatkan undangan resmi melalui RT/RW atau aparat kelurahan setempat.
– Penerima wajib membawa identitas asli berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
– Pencairan dilakukan secara tunai tanpa potongan biaya apa pun.
– “Penyaluran melalui PT Pos ini merupakan upaya kami menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan atau berada di wilayah tertentu. Kami juga bekerja sama dengan Komdigi untuk menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi di lapangan lebih cepat dan akurat,” jelas Gus Ipul.

Imbauan Pembaruan Data

Pemerintah mengingatkan pentingnya validitas data NIK. KPM diimbau untuk aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi atau jumlah anggota keluarga kepada aparat desa/kelurahan (Kades/Lurah) agar data di DTKS tetap akurat.

Mengingat batas akhir pencairan adalah 31 Desember 2025, masyarakat diminta segera memastikan statusnya dan melakukan pengambilan dana sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari dana dikembalikan ke Kas Negara. (**)

Tags: IKaeN.idKemensos RIPT Pos Indonesia
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Apel Pagi Jelang Tahun Baru 2026, Kapolda Kaltara Tekankan Kepedulian dan Kondusifitas

Next Post

Penerimaan Seleksi SIP TA 2026, 21 Personel Polda Kaltara Dinyatakan Lulus Terpilih

Next Post
Penerimaan Seleksi SIP TA 2026, 21 Personel Polda Kaltara Dinyatakan Lulus Terpilih

Penerimaan Seleksi SIP TA 2026, 21 Personel Polda Kaltara Dinyatakan Lulus Terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kemensos Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025 Melalui PT Pos Indonesia, Bagaimana Cek Status Secara Mandiri?

    Kemensos Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025 Melalui PT Pos Indonesia, Bagaimana Cek Status Secara Mandiri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga 29 Desember 2025, Realisasi BLT Kesra Tembus 90 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Seleksi SIP TA 2026, 21 Personel Polda Kaltara Dinyatakan Lulus Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apel Pagi Jelang Tahun Baru 2026, Kapolda Kaltara Tekankan Kepedulian dan Kondusifitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Video

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved