• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Selasa, 10 Maret 2026
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di Universitas Borneo Tarakan

by Admin
09/03/2026
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di Universitas Borneo Tarakan

HUKUM DAN PERS: Diskusi bertajuk Perkembangan KUHP Pidana Terkait Pers yang digelar di ruang rapat Rektor Universitas Borneo Tarakan, Senin (9/3/2026). Foto: Istimewa

IKaeN.id, TARAKAN – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Utara (Kaltara), Mulyadi Abdilah, memberikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi bertajuk Perkembangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum) Pidana Terkait Pers yang digelar di ruang rapat Rektor Universitas Borneo Tarakan (UBT), Senin (9/3/2026).

Menurut Mulyadi, kegiatan yang menghadirkan akademisi dan insan pers tersebut menjadi langkah positif dalam memperkuat pemahaman jurnalis mengenai perkembangan hukum yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi insan media, khususnya dalam memahami perkembangan regulasi hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik,” kata Mulyadi.

Diskusi tersebut turut dihadiri Rektor UBT, Yahya Ahmad Zein, yang bertindak sebagai keynote speech. Selain itu, dosen Fakultas Hukum UBT, Aris Irawan, hadir sebagai narasumber yang memaparkan sejumlah aspek hukum terkait pers dan KUHP baru.

Mulyadi menilai dialog antara akademisi dan jurnalis sangat penting, terutama di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat. Menurutnya, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi bekal penting bagi jurnalis dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Ia mengatakan, kerja jurnalistik harus tetap berpegang pada prinsip verifikasi, keberimbangan, serta kode etik jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, jurnalis dapat menjalankan fungsi pers secara profesional sekaligus menjaga kualitas pemberitaan,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Yahya Ahmad Zein menjelaskan bahwa keberadaan KUHP yang baru tidak perlu menimbulkan kekhawatiran bagi insan pers selama produk berita dihasilkan melalui proses jurnalistik yang benar.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pers tetap memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum utama bagi kerja jurnalistik di Indonesia.
Menurutnya, dalam sistem hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generalis, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

“Selama pemberitaan itu merupakan produk jurnalistik dan mengikuti kode etik, maka mekanisme penyelesaiannya merujuk pada Undang-Undang Pers,” jelas Yahya.

Mulyadi berharap kegiatan diskusi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala. Ia menilai forum tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum bagi insan pers, tetapi juga memperkuat sinergi antara dunia akademik dan media.

“Ini menjadi ruang belajar bersama agar jurnalis tetap bekerja profesional, menjaga kode etik, serta memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kerja pers,” pungkasnya. (**)

Tags: IKaeN.idJMSI KaltaraUniversitas Borneo Tarakan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Tingkatkan Iman, Takwa, dan Profesionalisme, Polda Kaltara Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di Universitas Borneo Tarakan

    Ketua JMSI Kaltara Apresiasi Diskusi KUHP Terkait Pers di Universitas Borneo Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Layak Pakai dan Sesuai Standar Operasional, Polda Kaltara Cek Ratusan Senpi dari Enam Satker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Iman, Takwa, dan Profesionalisme, Polda Kaltara Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSMTI Bulungan Gelar Berbagai Kegiatan Perayaan Imlek 2577

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perayaan Imlek 2577 di Tanjung Selor, Effendy Gunardi Apresiasi Pemkab dan PSMTI Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Video

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved