IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Dengan program Sadar Benuanta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 50-75 persen bagi penyandang disabilitas.
Program tersebut juga merupakan program kemitraan Australia-Indonesia melalui Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) yang berfokus pada peningkatan pelayanan dasar.
“Sudah sejak 2024 lalu kita luncurkan dan kita berikan insentif keringanan PKB bagi kelompok rentan (disabilitas) yang mencapai 50-75 persen,” ujar Dr. Tomy Labo, Kepala Bapenda Kaltara, di Tanjung Selor, Rabu (6/5/2026).
Program inovatif yang Bapenda Kaltara lakukan ini, kata Tomy, saat ini sudah dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Bulungan dan Tarakan. Bapenda mencatat sudah ada 16 wajib pajak kelompok rentan yang sudah diberikan diskon 50-75 persen.
“Jadi ini disupport oleh Pemerintah Australia melalui SKALA dan juga bermitra dengan kepolisian untuk membantu administrasi rubentina (rubah bentuk ganti warna) dan juga Jasa Raharja untuk pendampingan pemberian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ungkapnya dengan menegaskan bahwa pemberian insentif dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2024. (AF)





