IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (8/6/2026), menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL dan H. Muddain, S.T., Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerima LHP LKPD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas kerjanya walaupun ada koreksi itu adalah satu penghargaan yang didapatkan oleh seluruh provinsi, kabupaten/kota yang ada di Kaltara,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Achmad Djufrie.
Penyerahan LHP BPK RI, kata Achmad Djufrie merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Saya sangat bangga melihat kabupaten/kota juga mendapatkan opini WTP. Ini artinya sangat bagus kinerja mereka sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.
Capaian opini WTP, khususnya Pemprov Kaltara yang secara berturut-turut selama 12 tahun, lanjutnya, menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD Provinsi Kaltara akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya. (adv)





