IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin dengan berbagai merek hasil sitaan dari operasi rutin yang digelar jajaran Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum).
Pemusnahan barang bukti miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., bersama Forkopimda Kaltara, Jumat (19/12/2025) bertempat di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara.
“Pagi hari ini Polda Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol tanpa izin dengan jumlah 536 botol dengan berbagai merek. Ini adalah merupakan hasil kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan oleh jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara,” ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.
Tentu, kata Kapolda, pemusnahan ini dalam rangka untuk mengantisipasi sesuatu hal yang tak diinginkan dalam menghadapi agenda besar kegiatan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di mana pastinya terjadi peningkatan aktivitas masyarakat dan juga kadang-kadang diwarnai dengan kegiatan-kegiatan yang tentu bisa menimbulkan potensi kerawanan.
Salah satunya adalah minum-minuman keras yang beredar di pasaran tanpa izin yang tentu dapat memicu kerawanan, seperti terjadi perkelahian, penganiayaan dan kejahatan lainnya.
“Hari ini kita dengan unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan dengan kegiatan operasi kepolisian terpusat, Operasi Lilin dalam rangka menghadapi Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolda sambil menekankan bahwa kegiatan tersebut untuk menjaga keamanan yang ada di wilayah Polda Kaltara.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan sekiranya mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan kepada pihak yang berwajib, sehingga sinergitas kepolisian bersama masyarakat dapat terjalin dengan baik. (AF)



