IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini menjadikan anggaran perubahan meningkat menjadi Rp 2,5 triliun.
Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Rabu (10/9/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan dewan terhadap ranperda tersebut.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati, Kilat, A.Md., Sekretaris Daerah, Ir. H. Risdianto, S.Pi., M.Si serta unsur tokoh masyarakat, forkopimda dan perangkat daerah ini menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pembangunan.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi komitmen kita bersama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Bulungan,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar.
“Kami akan memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur yang menunjang ekonomi masyarakat,” katanya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Bulungan yang telah mendukung dan bersama-sama membahas Ranperda ini hingga akhirnya disetujui menjadi Perda,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan anggaran, Syarwani berkomitmen untuk menjalankannya dengan transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menjalankan anggaran ini secara efektif, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam menjaga situasi kondusif di Kabupaten Bulungan dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan tidak mudah terpancing isu-isu yang berpotensi mengganggu stabilitas.
Pemerintah menegaskan bahwa isu penarikan retribusi terhadap pengusaha mikro kecil dan menengah dan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah tidak benar, serta menjamin tidak ada penyesuaian atau kenaikan pajak sampai saat ini. (DKIP/adv)