IKaeN.id, TARAKAN — Suasana intelektual mewarnai diskusi publik bertema “Revisi Undang-Undang KUHP sebagai Alat Progresif atau Alat Represif Baru” yang digelar di Auditorium Universitas Borneo Tarakan (UBT), Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Presiden Mahasiswa BEM UBT, Ndaru Prakoso, dihadiri puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas. Diskusi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang arah reformasi hukum pidana nasional, khususnya penerapan KUHP baru.
Presma BEM UBT menekankan pentingnya sikap bijak dan kritis mahasiswa dalam menyikapi isu revisi KUHP agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan ketidakstabilan. Mahasiswa Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai memiliki peran strategis sebagai garda moral bangsa sekaligus penjaga stabilitas keamanan dan etika akademik.
Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa KUHP baru membawa semangat progresif dengan menempatkan martabat manusia sebagai pusat keadilan. Beberapa pasal penting menegaskan pemidanaan yang humanis, berkeadilan, dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi pelaku.
Selain itu, konsep judicial scrutiny dikenalkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Tiga model utama, yakni rational basis review, intermediate scrutiny, dan strict scrutiny, menjadi landasan penting dalam memastikan pembatasan hak dilakukan secara proporsional dan sesuai prinsip keadilan.
Narasumber utama, Ady Freddy Bawaeeda, S.H., M.H. Li, menyoroti bahwa pembaruan hukum acara pidana melalui RKUHAP harus memastikan perlindungan hak asasi manusia melalui pengawasan hakim yang kuat. Reformasi hukum diharapkan berjalan dalam koridor negara hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pandangan kritis mahasiswa terkait isu kriminalisasi warga, perlindungan kebebasan berpendapat, hingga penerapan nilai-nilai keadilan dalam KUHP baru.
Kegiatan ini menjadi wadah penguatan literasi hukum bagi mahasiswa UBT serta menegaskan peran mereka sebagai motor intelektual dalam proses reformasi hukum nasional yang berkeadilan, humanis, dan berdaulat. (***)