IKaeN.id, MALINAU – Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,63 gram, Kepolisian Resor (Polres) Malinau, melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan tiga orang pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Rabu (12/02/2025).
Ketiga pelaku berinisial MH (45), JF (41), dan MC (32) ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Malinau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah didalami oleh Satresnarkoba Polres Malinau.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa ketiga pelaku diduga merupakan jaringan pengedar yang sebelumnya sudah berhasil diamankan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dalam peredaran narkoba di Malinau. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Malinau tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Tegar, Kasat Resnarkoba Polres Malinau dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” tukasnya. (AF)