IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., menyebutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hasilnya Pemprov Kaltara Kembali mendapatkan opini WTP 11 kali berturut-berturut,” kata Gubernur Kaltara pada Rapat Paripurna ke-21 dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin (14/7/2025).
Capaian ini kata Gubernur, menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun, ia menegaskan dalam opini WTP tersebut bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan utama yang menjadi prioritas bersama adalah mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltara secara nyata dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Gubernur menuturkan meskipun secara substansi Ranperda ini dapat diterima untuk disetujui, namun tetap dibutuhkan berbagai perbaikan dan penyempurnaan ke depan dalam semangat perbaikan berkelanjutan.
“Alhamdulillah pada hari ini, pemerintah daerah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara telah menyepakati dan menyetujui Ranperda tersebut untuk selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tuntasnya.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara atas komitmen, pemikiran serta masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Proses ini telah melalui berbagai tahapan, dimulai dari penyampaian nota pengantar dalam rapat paripurna ke-18 pada tanggal 16 Juni 2025, dilanjutkan rapat paripurna ke-19 membahasa pandangan umum fraksi-fraksi serta rapat paripurna ke-20 agenda jawab pemerintah terhadap pandangan fraksi,” kata Gubernur.
Sidang paripurna ini dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., dan Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M. (dkisp/adv)