IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (18/12/2025) menggeledah tiga tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H., M.H., ini terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah dalam siaran pers tertulisnya, dilaksanakan mulai pukul 15.00 – 17.30 Wita.
“Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara dan penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tipikor belanja hibah pembuatan ASITA pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2,952 M yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak pekerjaan,” ujar Andi Sugandi Darmansyah, Jumat (19/12/2025).
Adapun tiga tempat berbeda yang digeledah adalah pertama Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, kemudian Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara dan yang ketiga di Kantor DPD Asita Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
Dari ketiga tempat tersebut, Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltara. (**)


