IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Selasa (9/9/2025) di Gedung DPRD Kaltara.
Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran (TA) 2024, dan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kaltara tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M.
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara yang telah menyampaikan rekomendasi atas LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi Kaltara TA 2024.
“Alhamdulillah, LHP BPK RI atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 telah diserahkan oleh Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi dan Badan Kebijakan Pemeriksa Keuangan Negara, BPK RI pada tanggal 2 Juni 2025 yang lalu, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Gubernur Kaltara.
Dengan capaian opini WTP yang diraih tersebut, Gubernur menuturkan bahwa masih terdapat ruang-ruang perbaikan yang perlu untuk segera ditindaklanjuti. Rekomendasi dan catatan dari DPRD Provinsi Kaltara yang telah disampaikan hari ini akan ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Gubernur menyebutkan rekomendasi atas LHP BPK RI tersebut sangat berarti bagi jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya aspek tata kelola keuangan di Bumi Benuanta.
“Saya memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat benar-benar mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan DPRD, agar tata kelola keuangan Pemprov Kaltara dapat semakin transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, ia menjelaskan terkait Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, secara konstitusional proses keseluruhan pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan tuntas.
“Ranperda tentang keterbukaan informasi publik ini menjadi instrumen penting untuk menegaskan komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan akuntabel,” bebernya.
Pemprov Kaltara berkomitmen menjadikan prinsip keterbukaan sebagai bagian integral dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, Gubernur berharap Ranperda Keterbukaan Informasi Publik setelah disetujui bersama, agar dapat segera diundangkan dan dilaksanakan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
“Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat,” tegas Gubernur.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan bersama berita acara Surat Keputusan DPRD Provinsi Kaltara tentang Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi Peraturan Daerah. (dkisp/AF)