IKaeN.id, TANJUNG SELOR- Sejak dibuka Senin (2/3/2026) sampai H-4 Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, tepat Rabu (18/3/2026) terdapat tiga laporan di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Tahun 2026.
Tiga laporan tersebut ada di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Nunukan.
“Ada tiga laporan. Dari Bulungan satu, Tarakan satu dan Nunukan satu,” sebut Dewi Parasamya Wijayanti, S.STP., M.Si, Kepala Seksi Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan K3, Disnakertrans Kalimantan Utara (Kaltara) melalui sambungan telepon, Rabu (18/3/2026).
Dia memastikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui para pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans.
“Semua sudah ditindaklanjuti. Untuk Bulungan sudah selesai dibayarkan. Untuk Tarakan dan Nunukan masih dalam proses. Jika belum dibayarkan akan dilakukan pemeriksaan,” katan perempuan yang akrab disapa Paras ini.
Diketahui pendirian posko pengaduan THR dan BHR di Kaltara, masing-masing di kabupaten/kota dan di provinsi merupakan tindaklanjut surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait THR maupun BHR keagamaan 2026.
“Pendirian posko pengaduan ini berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan surat edaran Gubernur Kaltara,” ungkapnya. (**)





