• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Rabu, 10 September 2025
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan, Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob

by Admin
02/09/2025
in Hukum & Kriminal, Nasional, Peristiwa
A A
0
Kasus Meninggalnya Affan Kurniawan, Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob

TERBUKA: Divpropam Polri menggelar konferensi pers terkait perkembangan hasil pemeriksaan kasus meninggalnya Affan Kurniawan. Foto: Divhumas Mabes Polri

IKaeN.id, JAKARTA – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada (28/8/2025).

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori, yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” ujar Brigjen Agus saat Konferensi Pers, Senin (1/9/2025) yang disampaikan Divhumas Mabes Polri dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id.

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Ia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Selain itu, Divpropam Polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada Selasa, (2/8/2025), sebelum sidang etik dimulai.

Brigjen Agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada publik.

“Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya. (**)

Tags: Divhumas PolriDivpropam PolriPolda Kaltara
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dengan Semangat Tenguyun Merudung Pebatun de Benuanta, Syarwani Ajak Masyarakat Menjaga Situasi Damai Bulungan

Next Post

Presiden Prabowo Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Next Post
Presiden Prabowo Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Presiden Prabowo Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Kapolda Kaltara Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Tarakan

Kapolda Kaltara Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Tarakan

Perdana Pimpin Apel di Polda Kaltara, Kapolda Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy Beri Arahan dan Pesan Penting kepada Personel

Perdana Pimpin Apel di Polda Kaltara, Kapolda Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy Beri Arahan dan Pesan Penting kepada Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Bakal Seru Nih.. Anniversary 25 TH Scooter Tarakan Club Digelar 13-14 September

    Bakal Seru Nih.. Anniversary 25 TH Scooter Tarakan Club Digelar 13-14 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Diberlakukan Juni 2025, Tarif PDAM Bulungan dari Rp 2500 Menjadi Rp 3500 per Meter Kubik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiba di Makodim 0910/Mln, Letkol Inf. Mochammad Saiful Arif Terima Tradisi Penyambutan Dandim Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved