IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tidak pernah menarik retribusi dari para pedagang yang berjualan di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan, Tanjung Selor.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya pungutan sebesar Rp500 ribu per bulan kepada pedagang.
“Saya masih mendengar isu seakan-akan Pemda Bulungan menarik retribusi sebesar Rp 500 ribu per bulan kepada pedagang. Saya tegaskan, itu tidak benar,” kata Syarwani.
Menurut Bupati, meskipun terdapat regulasi yang mengatur pemanfaatan aset daerah, hingga kini Pemkab Bulungan belum pernah mengeluarkan kebijakan resmi untuk menarik retribusi dari pedagang di kawasan tersebut.
“Sampai sekarang ini Pemda Bulungan tidak pernah membuat kebijakan untuk menarik retribusi kepada pedagang di sepanjang Tepian Sungai Kayan,” ujarnya.
Syarwani juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah daerah untuk melakukan pungutan. Ia menegaskan, tindakan semacam itu merupakan praktik ilegal.
“Kalaupun ada isu terkait penarikan retribusi, itu oknum. Kalau ada ASN yang melakukan penarikan retribusi, segera laporkan. Laporkan ke saya. Itu pungli,” tegasnya.
Bupati berharap klarifikasi ini dapat menepis isu yang beredar sekaligus memastikan masyarakat dan pedagang merasa aman dalam beraktivitas di kawasan Tepian Sungai Kayan. (DKIP)