IKaeN.id, MALINAU – Polres Malinau melalui Polsek Malinau Kota berhasil menangkap pelaku aksi teror yang sempat membuat heboh dan viral di tengah masyarakat Kabupaten Malinau.
DN (22), pelaku teror pembakaran rumah warga yang sebelumnya beraksi di sembilan lokasi berbeda berhasil diamankan oleh Polsek Malinau Kota setelah kembali melakukan aksinya di Desa Malinau Kota, RT 15, Minggu (20/7/2025).
Kapolsek Malinau Kota IPDA Santun Siboro, S.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Malinau Kota AIPTU Hariyanto, S.Sos., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pelaku kembali menjalankan kejahatannya di salah satu rumah warga.
“Kami telah memantau pergerakan pelaku. Setelah aksi terakhirnya, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek Malinau Kota, IPDA Santun Siboro dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id melalui Humas Polres Malinau, Senin (21/7/2025).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya karena dilatarbelakangi rasa benci serta dorongan spontanitas. Tujuan utamanya adalah untuk menimbulkan ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat.
Selain mencoba membakar rumah warga, pelaku juga diketahui mencuri pakaian jemuran, khususnya pakaian dalam, dan kemudian membakar sisa jemuran milik korban. Aksi ini membuat warga resah dan meningkatkan kekhawatiran akan keselamatan lingkungan di sekitar.
Aksi pembakaran ini dilakukan secara acak dengan kejadian berlangsung pada malam hari dan dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan membakar pakaian yang tergantung di jemuran warga. Beruntung, api tidak sempat merembet ke bangunan rumah, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materil yang besar.
Saat ini Polsek Malinau Kota tengah mendalami apakah pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau motif lain di balik serangkaian aksinya. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Malinau Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 187ayat 1 KUHP Jo 53 KUHP Jo 64 KUHP tentang tindak pidana pembakaran secara berulang. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar bangunan atau barang milik orang lain yang dapat membahayakan umum, dapat dikenai hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Malinau Kota dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologisnya,” tambah Kapolsek Malinau Kota.
Masyarakat Malinau menyambut baik penangkapan ini dan berharap situasi keamanan kembali kondusif. Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)