• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kamis, 16 Oktober 2025
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Pembangunan Gedung BPSDM Diduga Dikorupsi, Kejati Kaltara Tetapkan Empat Tersangka

by Admin
14/08/2025
in Bulungan, Hukum & Kriminal
A A
0
Pembangunan Gedung BPSDM Diduga Dikorupsi, Kejati Kaltara Tetapkan Empat Tersangka

JADI TERSANGKA: Petugas dari Kejati Kaltara saat membawa empat tersangka yang diduga melakukan korupsi proyek pembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara ke mobil tahanan usai ditetapkan jadi tersangka di Kantor Kejati Kaltara, Kamis (14/8/2025). Foto: IKaeN.id

IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara.

Penetapan tersangka yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini kurang lebih enam bulan setelah penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-Perkim) Kaltara dan disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, I Made Sudarmawan dalam press release di Kantor Kejati Kaltara, Tanjung Selor, (14/8/2025).

Ditegaskan I Made Sudarmawan, penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung BPSDM Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021, sampai dengan Tahun Anggaran 2023 dan anggarannya Rp 13,9 miliar yang dilaksanakan selama dua tahun.

“Jadi karena pada tingkat penyidikan ini teman-teman penyidik telah memiliki alat bukti cukup maka pada hari ini sambil tetap dilaksanakan penyidikan, sementara baru ditetapkan empat orang tersangka,” ujar Plt. Kajati Kaltara, I Made Sudarmawan.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ARLT, HA, AKS dan NS. Plt. Kajati tidak menyebutkan para tersangka jabatannya atau posisinya dalam kegiatan pembangunan yang diduga dikorupsi itu dengan alasan masih melanjutkan proses tahap penyidikan. Yang jelas, empat tersangka tersebut ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.

Dijelaskan, I Made Sudarmawan, perbuatan melawan hukum yang pihaknya kompilasi dalam kasus ini di antaranya adalah proyek pembangunan ini tidak dikendalikan sebagaimana mestinya sehingga tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan maupun yang sudah tertuang di dalam kontrak.

Kemudian, lanjutnya, terdapat manipulasi laporan atau data-data yang disampaikan dalam laporan-laporan yang wajib dilaksanakan, baik dalam laporan mingguan, bulanan maupun dalam laporan pencairan anggaran. Sehingga menurut pihaknya jika ada manipulatif, berarti ada yang fiktif dan lain sebagainya.

“Dari empat tersangka ini, ada yang ASN ada yang non ASN. Nah dari yang ASN seperti tadi yang sudah saya sampaikan tidak mengendalikan kegiatan proyek sebagaimana mestinya, tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Kalau oknum ASN ini melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, kemudian menemukan kesalahan dan melakukan tindakan-tindakan seharusnya, maka bisa dicegah dan tidak terjadi penyimpangan.

Selain terkait proyek pembangunan tidak dikendalikan sebagaimana mestinya, Plt. Kajati Kaltara juga mengungkapkan bahwa pemegang bendera atau si penyedia yang berkontrak dan sudah ditetapkan untuk mengerjakan, malah yang lain yang mengerjakan.

“Kemudian penggunaan bendera, artinya penyedia yang sedianya ditetapkan untuk melakukan kontrak, yang mengerjakan bukan dia, sehingga kualifikasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak memenuhi, karena bukan itu yang mengerjakan. Nah itulah di antaranya beberapa yang ditemukan oleh penyidik,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, lanjutnya, dari modus-modus yang dilaksanakan terungkaplah bahwa ada nilai 20 persen yang tidak digunakan di dalam proyek diberikan cuma-cuma kepada orang lain.

“Nah hitung sendirilah nilainya berapa persen nilainya dari yang saya sebutkan tadi diberikan kepada pihak lain 20 persen,” kata Plt. Kajati kepada awak media.

Kemudian, ia menyebutkan berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 2.2 miliar lebih.

“Nah Terkait pihak-pihak siapa saja yang dapat, nantilah itu kita jawab setelah penyidikan ini selesai dan tuntas. Kenapa, datanya sudah ada. Tapi itulah termasuk strategi yang kita pegang dulu. Karena jumlah kerugian keuangan negara ini sudah diketahui, siapa saja yang menerima itu pasti tindak,” tegasnya. (**)

Tags: BPSDM Provinsi KaltaraIKaeN.idKejati Kaltara
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Syarwani Pimpin Apel Siaga Karhutla

Next Post

Wujudkan Polri yang Berintegritas dan Presisi, Tim Itwasum Verifikasi Sertijab Kapolda Kaltara

Next Post
Wujudkan Polri yang Berintegritas dan Presisi, Tim Itwasum Verifikasi Sertijab Kapolda Kaltara

Wujudkan Polri yang Berintegritas dan Presisi, Tim Itwasum Verifikasi Sertijab Kapolda Kaltara

Cek Kesiapan Personel dan Berikan Motivasi, Kapolda Kaltara Kunjungi Polsek Tanjung Palas

Cek Kesiapan Personel dan Berikan Motivasi, Kapolda Kaltara Kunjungi Polsek Tanjung Palas

Tengah Kunjungan Kerja, Kapolda Kaltara Singgah dan Makan Bersama Murid SDN 016 Tanjung Palas

Tengah Kunjungan Kerja, Kapolda Kaltara Singgah dan Makan Bersama Murid SDN 016 Tanjung Palas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Tanjung Selor Juara Umum Porkab II Bulungan 2025

    Tanjung Selor Juara Umum Porkab II Bulungan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apresiasi Atraksi Seni dan Budaya yang Ditampilkan, Wempi Berpantun untuk Warga Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saling Berbalas Pantun, Warga Tidung Tampilkan Tradisi Lamaran dan Antar Jujuran di Irau Malinau 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dayak Lundayeh Tampilkan Prosesi Adat “Ngikit Fadan Liu Burung Ame Ku Radcha Bawang Idi Nued Tana” dalam Irau Malinau 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kali Fornas Selalu Sumbang Medali, ATNI Kaltara Patut Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved