IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Dr. H. Suriansyah, M.AP membuka Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2024 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis, Selasa (3/9/2024).
Kegiatan yang dihadiri kuasa pengguna anggaran dan pejabat teknis kegiatan maupun keuangan dan perencanaan di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara ini bertujuan mewujudkan eksistensi perencanaan pembangunan daerah, memastikan keberhasilan pembangunan tercapai sesuai indikator kinerja dan mencegah penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam sambutannya, Sekprov Suriansyah mengatakan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah merupakan suatu proses pemantauan dan supervisi dalam menyusun serta melaksanakan kebijakan pembangunan sehingga hal ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien dan efektif.
“Rapat koordinasi hari ini kita laksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah kita laksanakan, yang untuk selanjutnya nanti hasil evaluasi akan kita gunakan sebagai dasar perbaikan kinerja pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” katanya.
Pada kesempatan ini, Sekprov Suriansyah menyampaikan 3 hal yang menjadi atensi bersama. Pertama, terkait implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Kehadiran SIPD dan transformasi digital masa kini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang smart customized dan berbasis data.
“Hal ini perlu saya tegaskan kembali mengingat implementasi SIPD di beberapa daerah masih belum optimal, sehingga berisiko dapat menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah,” ungkapnya.
Kedua, terkait pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik. Pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Ketiga, terkait akuntabilitas penggunaan anggaran. Pada konteks pembangunan, akuntabilitas penting untuk memastikan sumber daya yang dialokasikan untuk program atau proyek pembangunan digunakan secara efektif dan efisien.
“Untuk mencapai akuntabilitas pembangunan, organisasi dan entitas harus memiliki sistem pengukuran dan pelaporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuntasnya. (dkisp/adv)