IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A Paliwang, SH.,M.Hum mengukuhkan tiga Pjs. Bupati, yakni Pjs. Bupati Bulungan, Pjs. Bupati Malinau dan Pjs. Bupati Tana Tidung, Selasa (24/9/2024).
Dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memastikan roda pemerintahan di tiga daerah tersebut akan tetap berjalan normal selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.
“Para Pjs. Yang kami lantik, akan memimpin sementara waktu menyusul bupati petahana setempat mengikuti pemilihan kepala daerah 2024 dan cuti di luar tanggungan negara,” kata Gubernur.
Pjs. Bupati Bulungan diamanahkan kepada H. Haerumuddin, yang juga menjabat Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara. Pjs. Bupati Malinau diamanahkan Polymart Sijabat, Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltara.
Adapun H. Datu Iqro Ramadhan, dilantik sebagai Pjs. Bupati Tana Tidung. Datu Iqro Ramadhan adalah ASN aktif yang menjabat sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltara.
Pelantikan ketiganya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3810 Tahun 2024. Gubernur menekankan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas, apalagi dalam menghadapi Pilkada mendatang.
Tanggung jawab utama Pjs adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah; .menjaga ketertiban dan keamanan umum; memfasilitasi pemilihan daerah dan memastikan netralitas pegawai negeri sipil; membahas dan menandatangani peraturan daerah; serta mengisi posisi kosong sesuai ketentuan.
Gubernur mengingatkan kepada para pejabat sementara yang baru mengenai batasan-batasan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
Mereka juga diminta untuk melaporkan kegiatannya kepada Kementerian dalam negeri setiap bulan.
Gubernur menekankan peran penting para kepala daerah sementara dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan layanan publik selama masa transisi ini. Ia meminta untuk melanjutkan program-program strategis yang ada dan membina hubungan yang positif dengan semua pemangku kepentingan.
Gubernur mengatakan, Pjs. Sebagai kepala daerah sementara diharapkan mengutamakan netralitas dan menghindari keterlibatan politik.
“Mereka harus memastikan proses pemilu yang lancar dan adil, menjaga ketertiban dan stabilitas publik adalah yang terpenting, kemudian pelaksanaan program pembangunan yang ada secara berkelanjutan sangatlah penting,” tuturnya. (KWI/AF)