IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulungan tahun 2025 tengah dibahas bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan.
Berdasarkan nota pengantar Raperda APBD yang disampaikan ke DPRD Bulungan, APBD Bulungan ditargetkan sekitar Rp 2,4 triliun atau naik sekitar Rp 500 miliar dibanding dengan APBD Bulungan tahun 2024 yang hanya Rp 1,9 triliun. Ini merupakan catatan positif bagi Pemkab Bulungan.
Sebagai tindak lanjut dari itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bulungan, Haerumuddin berharap pembahasan APBD Bulungan tahun 2025 ini dapat berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan bersama.
“Kalau saya tentu harapannya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Dan yang terpenting dapat segera disetujui bersama antara pemerintah kabupaten dengan DPRD,” kata Haerumuddin.
Namun demikian, Haerumuddin menegaskan bahwa proses pembahasan APBD ini tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya tetap harus memperhatikan urusan wajib seperti pendidikan dan kesehatan.
“Tetap harus menyesuaikan pada kondisi yang sudah disusun dan disepakati bersama dengan DPRD pada pembahasan awal,” katanya.
Hal yang tak kalah pentingnya di sini, bupati dan wakil bupati yang akan terpilih sebagai hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 nanti dapat konsisten menjalankan apa yang sudah disepakati dalam APBD tersebut.
Dalam hal ini, apa yang sudah disetujui bersama dan tertuang dalam dokumen APBD itu nantinya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Kalau saya, dengan adanya kenaikan nilai APBD ini, harapannya percepatan pembangunan, khususnya di bidang infrastruktur jalan di Bulungan ini dapat dilakukan,” katanya.
Akan tetapi, Haerumuddin menjelaskan bahwa Pjs itu memiliki kewenangan yang terbatas. Tugas Pjs dalam dua bulan selama masa kampanye ini salah satunya untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang cuti di luar tanggungan pemerintah.
“Karena roda pemerintahan tidak boleh setop, karena ada pelayanan publik yang harus tetap berjalan, makanya ditunjuk Pjs,” sebutnya.
Tapi, dalam menjalankan tugasnya, seorang Pjs tidak memiliki kebijakan untuk mengatur anggaran. Dalam ketentuannya, itu memang tidak diperkenankan. (**/ADV)