IKaeN.id, BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus penyelundupan 55 ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi yang digelar di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Rabu (11/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Kaltara, khususnya Tim Penyidik Subdit I/Indagsi, yang telah bekerja profesional dan berintegritas dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
“Penyelundupan pakaian bekas impor ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara,” ujarnya.
Wilayah Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dinilai rawan menjadi jalur masuk barang ilegal, sehingga Polda Kaltara berkomitmen tidak memberi ruang bagi praktik perdagangan gelap.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 55 ballpress pakaian bekas impor beserta barang bukti lainnya. Proses penyidikan tengah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.
Melalui konferensi pers ini, Polda Kaltara menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum. Masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa Polri hadir untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara. (**)





