IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menginstruksikan seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mengenakan aksesoris lokal khas Kaltara setiap hari kerja.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 000.8/1044/BO/GUB/IV/2025 tentang Penggunaan Aksesoris Lokal di Lingkungan Pemprov Kaltara. Tujuannya untuk melestarikan dan mempromosikan nilai-nilai budaya lokal serta menumbuhkan kebanggaan terhadap produk khas daerah.
“Seluruh ASN dan Non ASN diminta memakai aksesoris lokal seperti penutup kepala, ikat kepala, kalung, gelang, tas, dan lainnya setiap hari kerja,” bunyi poin pertama dalam instruksi yang ditandatangani di Tanjung Selor pada 11 April 2025 itu.
Namun, terdapat pengecualian untuk pemakaian penutup kepala dan ikat kepala saat mengikuti Apel Gabungan setiap hari Senin.
Instruksi ini ditujukan kepada para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRD, serta para kepala dinas, badan, dan biro di lingkungan Pemprov Kaltara.
Kebijakan ini diharapkan dapat memicu tumbuhnya kecintaan terhadap budaya daerah sekaligus mendorong pelaku UMKM lokal untuk terus berkarya. (dkisp/AF)