IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) mengelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Tanjung Selor, Selasa (16/12/2025).
Salah satu agenda dalam rapat paripurna tersebut, yaitu terkait dengan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Terkait persetujuan bersama tersebut, Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie mengatakan bahwa itu merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan panjang yang sudah dilakukan antara legislatif dan eksekutif, serta koordinasi yang dilakukan ke pemerintah pusat.
Beberapa tahapan yang dilakukan oleh Pansus (Panitia Khusus ) III itu mulai dari rapat internal Pansus bersama Tim Pakar Pansus, rapat dengan perangkat daerah teknis, rapat dengan Dewan Energi Nasional dan Kementerian ESDM, sampai dengan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Prinsipnya, persetujuan bersama yang dilakukan hari ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Achmad Djufrie usai rapat paripurna kepada awak media.
Peran energi, jelasnya, bukan sekadar komoditas, tapi alat strategis untuk menggerakkan ekonomi, menjaga keberlanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui transisi energi yang terukur dan terencana.
“Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyusun Rencana Umum Energi Daerah dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN),” terangnya.
Mengingat energi sebagai urusan strategis nasional dan daerah, maka RUED harus selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah memberi panduan teknis dalam prioritas pengembangan energi sesuai potensi daerah dan perubahan kebijakan energi nasional yang menyesuaikan arah transisi energi dan Net Zero Emission (NZE) 2060.
Kaltara memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar, mulai dari air, surya hingga biomassa. Hal ini bisa menjadi pemasok energi bersih yang terintegrasi dengan sistem kelistrikan nasional, sekaligus model penerapan transisi energi menuju NZE 2060.
Pada prinsipnya, DPRD Kaltara, khususnya Fraksi Gerindra mendukung terbentuknya Perda tentang RUED, Ini karena Kaltara memiliki potensi energi yang harus dapat dikelola secara optimal, sehingga perlu untuk membuat perencanaan energi yang tepat, terarah, efisien dan efektif. (**/AF)





