IKaeN.id, MALINAU – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K. M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa Malinau sebagai daerah perbatasan memiliki posisi geografis yang sangat strategis bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kabupaten Malinau, sebut Sestama BNPP RI, dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 bersama dengan pembentukan Kabupaten Nunukan, Kutai Barat, Kutai Timur dan Kota Bontang yang ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 1999, dengan wilayah sebagian besar berupa hutan tropis dan berbatasan langsung dengan Negara Bagian Serawak Malaysia.
“Posisi geografis tersebut menjadikan Malinau sangat strategis, baik sebagai kawasan perbatasan, maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Makhruzi Rahman saat menyampaikan sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri membuka Festival Budaya Irau Malinau ke-11 dan HUT ke-26 Kabupaten Malinau, Selasa (7/10/2025) di Panggung Budaya Padan Liu’ Burung.
Dikenal sebagai Bumi Intimung, (Indah, Tertib, Makmur dan Unggul), lanjutnya, Kabupaten Malinau memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah, ekosistem hujan tropis yang unik serta kawasan konservasi yang menjadi benteng lingkungan, sekaligus potensi unggulan pariwisata alam.
Sebagai daerah perbatasan, kata dia, Malinau berperan penting sebagai gerbang konektivitas antara pedesaan, pusat pemerintahan, pelabuhan, hingga jalur lintas negara.
“Dengan potensi tersebut, ekonomi berbasis pengelolaan SDA berkelanjutan, pengembangan pariwisata serta kerja sama antar wilayah dan lintas batas, maka Malinau memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjaga kedaulatan dan melestarikan lingkungan hidup di kawasan Kaltara,” katanya. (AF)