IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan melalui Satreskrim berhasil mengungkap penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas yang diduga dari negara tetangga dan akan dibawa ke Kalimantan Timur (Kaltim). Ada 55 ballpress (karung padat berisi pakaian bekas) yang dimuat dalam sebuah truk saat ini diamankan di Mapolresta Bulungan.
“Pada tanggal 30 Juli 2025, hari Rabu, pukul 03.00 WITA, kami dari Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan satu unit truk yang di dalamnya berisi 55 karung atau kita sebut 55 ballpress yang isinya adalah pakaian-pakaian bekas,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan dalam press release, Kamis (31/7/2025) di Mapolresta Bulungan.
Diungkapkan Kompol Irwan, Satreskrim Polresta Bulungan mengamankan truk dengan ciri-ciri berwarna hijau dan terdapat stiker bertuliskan Hafis warna putih bagian kaca depan itu Jl. Poros Bulungan – Berau, Kilometer 12, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Turut diamankan juga supir truk berinisial A dan juga yang mendampingi juga berinisial A.
“Jadi inisial A yang pertama adalah laki-laki sebagai sopir, kemudian yang mendampingi sopir ini adalah masih keluarganya inisial A, perempuan. Sopir berusia 43 tahun, kemudian yang perempuan inisial A ini umurnya 47 tahun. Ini sementara statusnya masih saksi semua ya dari dua yang kita amankan,” terang Kompol Irwan.
Selain sopir dan yang mendampingi sopir, lanjutnya, ada beberapa saksi lainnya yang juga diperiksa dan diambil keterangannya. Untuk barang asalnya dari mana, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Sebab, hasil dari pemeriksaan beberapa saksi, memang tidak mengetahui barang itu dari mana, tapi sepengetahuan dari beberapa saksi yang diperiksa dengan bentuknya ballpress ini barangnya berasal dari luar Indonesia.
“Tapi itu (barangnya dari mana) masih dalam penyelidikan kita, ini berdasar dari keterangan saksi saja. Jadi hasil pemeriksaan kepada sopir ini, kegiatan mengangkut barang ini sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali dan yang ketiga ini berhasil kita amankan. Barang yang pertama dan kedua barang ini dikirim ke Balikpapan dan Samarinda,” bebernya.
Disebutkan, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 11 orang. Sedangkan sopir mengaku berdomisili di Kaltim dan pekerjaannya adalah sopir antar daerah. Truk yang ia bawa pun adalah miliknya sendiri. Namun, untuk barang yang ia angkut tidak tahu punya siapa. Ia hanya diarahkan bahwa nanti menunggu di tempat tujuan. Ini untuk ketiga kalinya ia mengantarkan barang dan dihubungi dengan nomor telepon yang sama.
“Kalau untuk tujuannya memang mau diantarkan lagi ke Balikpapan. Sopir mengaku tidak pernah bertemu secara langsung. Dia dihubungi dengan nomor yang sama dalam tiga kali pengantaran. Dia diupah untuk sekali pengiriman Rp 9 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui, sebelum mengamankan truk tersebut di Jl. Poros Bulungan – Berau, Satreskrim Polresta Bulungan sudah mengintai berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada aktivitas bongkar muat barang di pinggir sungai di sekitar Sabanar Baru.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan barang ini diturunkan daerah Sabanar Baru, tepatnya di pinggir sungai dan diangkut dari speedboat oleh beberapa orang untuk dinaikkan di truk. Setelah dinaikkan ke truk, anggota kami membuntuti makanya bisa diamankan di Jl. Poros Bulungan – Berau,” ungkapnya. (**)