IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (15/8/2025) melakukan penggeledahan tiga kantor Bankaltimtara. Penggeledahan dilaksanakan mulai pukul 14.00 – 21.00 Wita ini karena adanya dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan di Bankaltimtara di tiga tempat, di Kanwil (Kantor Wilayah) Bankaltimtara, Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor dan Bankaltimtara Cabang Nunukan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim usai memimpin langsung penggeledahan di Kanwil Bankaltimtara, Jl. Jelarai Raya, Tanjung Selor.
Dijelaskan Dirkrimsus Polda Kaltara, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kredit fiktif sebanyak 47 kredit fiktif. Modusnya, mengajukan kredit fiktif dan kemudian menarik uang dari Bankaltimtara.
Ditanya berapa kerugian negara atas dugaan kredit fiktif ini, Kombes Pol. Dadan Wahyudi mengatakan pihaknya akan menyampaikan nanti, karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara terlebih dahulu. “Kalau kerugian nanti sambil menunggu perhitungan kerugian negara ya,” ucapnya.
Kemudian terkait melibatkan siapa saja dalam perkara ini, Kombes Dadan menegaskan pihaknya mendalami dulu hasil penyidikan dan ia berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada wartawan.
“Nanti dulu kalau itu (siapa yang terlibat), kita dalami dulu hasil penyelidikan kita, nanti hasilnya kita sampaikan,” katanya.
Dalam penggeledahan ini, lanjutnya, khususnya di Kanwil dan Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor menyita puluhan dus dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Yang disita ada beberapa dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi yang kita sidik. Mungkin ada sekitar 30an kardus,” ungkapnya seraya menyebutkan kasus dugaan kredit fiktif ini terjadi dari Tahun 2022 – 2024.
Adapun yang mengajukan kredit, hasil pemeriksaan sementara orang dari luar Kaltara dan terkait itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan.
Untuk diketahui, kurang lebih 7 jam Ditreskrimsus Polda menggeledah ruang demi ruangan di Kantor Bankaltimtara. Khususnya ruang-ruang terkait pengkreditan di Kanwil dan Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor.
Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut, sekira pukul 21.00 puluhan dus dokumen yang disita diangkut dari kantor Bankaltimtara menggunakan truk kepolisian dengan dikawal oleh Bidpropam menuju Polda Kaltara. (**)