IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan saat ini tengah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan tahun 2024.
Anggota KPU Bulungan, Mistang mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, proses coklit yang dilakukan sejak 22 Juni 2024 itu akan berakhir pada 24 Juli 2024 atau sekitar 30 hari.
“Harapan kita proses coklit yang dilakukan teman-teman Pantarlih itu bisa mendapat dukungan dari masyarakat,” kata Mistang, Rabu (26/6/2024).
Berbicara soal dinamika, tentu itu tetap ada. Misalnya ada ditemukan orang-orang yang memiliki KTP-el luar Bulungan atau luar Kaltara ingin memilih di Bulungan. Ini biasa ada ditemukan dan secara aturan itu tidak bisa diakomodir.
“Ini harus menjadi perhatian kita, karena Pilkada ini sifatnya lokal. Berbeda dengan Pemilu 2024 lalu yang sifatnya nasional. Jika ada yang dari luar Kaltara, itu tetap diakomodir dengan pemberian surat suara sesuai dengan domisilinya,” jelas Mistang.
Adapun setelah proses coklit dilakukan, maka KPU akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), kemudian penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan terakhir penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
“Kalau kita lihat di PKPU yang ada, untuk penetapan DPT ini nanti akan dilakukan pada September (2024),” katanya.
Sesuai data yang diterima, jumlah pemilih pada Pilkada Bulungan tahun2024 ini sebanyak 115.577 pemilih atau mengalami peningkatan jika dibandingkan jumlah pemilih pada DPT Pemilu 2024 yang hanya 112.128 pemilih. (KWI/AF)