IKaeN.id, MALINAU – Pria berinisial “SD” ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Malinau. Ia ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram dan 2 barang bukti lainnya, Rabu (5/2/2025).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau, AKBP. Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Resnarkoba, IPDA Muhammad Farhan Asyraf, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Malinau.
“Pelaku “SD” kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,98 gram beserta 2 BB lainnya,” ujar IPDA Farhan dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Malinau guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Malinau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Malinau. (AF)