IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Disaksikan berbagai pihak, Polresta Bulungan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika ribuan butir Pil Ekstasi dan ratusan gram Sabu-sabu. Pemusnahan dipimpin Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K, bertempat di halaman Mapolresta Bulungan, Kamis (6/3/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender di hadapan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Juga disaksikan oleh pihak pengadilan, TNI, dinas kesehatan serta pihak terkait lainnya.
Dengan pemusnahan BB narkotika ini, Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bulungan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tegas Kombes Pol. Rofikoh.
Adapun BB yang dimusnahkan kali ini meliputi, 4.750 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp. 1,2 Miliar dan 183,67 gram sabu-sabu yang ditaksir bernilai Rp. 300 jutaan.
Dalam kasus ini, Polresta Bulungan telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Us, Va, dan Ru, yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para tersangka yakni pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 10 tahun, serta denda maksimum Rp 10 miliar.
Diungkapkan Kapolresta Bulungan, bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, sebab masih ada DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum tertangkap.
“Kami akan terus memburu pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Jaringan ini harus kita putus agar tidak ada lagi peredaran narkotika di Bulungan,” katanya.
Setelah diblender, dengan dikawal personel Propam, BB pil ekstasi dan sabu-sabu yang sudah hancur langsung dibuang ke dalam toilet oleh tersangka. Ini dilakukan untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali. (AF)