IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan Lili Suryani menyebutkan ada 362 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Bulungan memenuhi syarat (MS) dan masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ditetapkannya 362 bacaleg yang masuk dalam DCS itu merupakan bagian dari 418 bacaleg yang sebelumnya telah diajukan 17 partai politik (parpol) untuk memperebutkan 25 kursi legislatif Bulungan pada kontestasi pemilu legislatif (pileg) 2024.
“Ada 56 bacaleg yang diajukan parpol dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim dari KPU Bulungan,” ujar Lili Suryani saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2023).
Dikatakan, Ketua KPU Bulungan, DCS yang sudah ditetapkan itu diumumkan ke publik mulai 19-23 Agustus 2023 sesuai jadwal tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, lanjutnya, KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut.
“Untuk tanggapan masyarakat ini dijadwalkan 19-28 Agustus 2023. Jadi, masyarakat dapat memberikan tanggapan atau masukan terhadap DCS ini. Tapi, dengan catatan harus sesuai atau memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan,” terangnya.
Pelapor, kata Lili, harus mencantumkan identitasnya agar KPU bisa melakukan proses klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan tanggapan atau masukan dari masyarakat tersebut.
“Di tahap ini, apabila si calon yang mendapatkan tanggapan atau masukan dari masyarakat itu dinyatakan TMS, maka calon yang bersangkutan masih bisa diganti oleh parpol,” jelasnya.
Namun, jika dari hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap tanggapan atau masukan dari masyarakat itu bahwa bacaleg yang bersangkutan dinyatakan benar atau tidak sesuai dengan tanggapan atau masukan, maka yang bersangkutan tetap dinyatakan MS dan mengikuti tahapan selanjutnya.
“Jadi proses-proses itu akan kita lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya sudah ada semua panduannya,” tutur dia.
Setelah proses tersebut, kata Lili lagi, baru kemudian masuk pada tahapan pencermatan untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan pada 24 September 2023. Kemudian, pada proses pencermatan, parpol masih bisa melakukan beberapa perbaikan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan. (KWI/AF)