IKaeN.id, TANJUNG SELOR –Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, perluasan jaringan, kontinuitas (keberlanjutan) hingga menjadikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang profesional dan mandiri, mulai bulan Juni 2025 Perumda Air Minum Danum Benuanta melakukan penyesuaian tarif air bersih.
Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta, Eldiansyah S.E,. mengatakan, penyesuaian tarif air yang mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Perumda Danum Benuanta.
“Layanan distribusi air bersih Perumda Danum Benuanta yang hampir 10 tahun tidak pernah penyesuaian tarif sehingga dengan kondisi saat ini perlu dilakukan penyesuaian dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik,” terang Eldiansyah, Direktur Perumda Air Minum Danum Benuanta dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id, Jumat (16/5/2025).
Hal tersebut dilakukan, kata Eldiansyah, untuk meningkatkan cakupan pelayanan termasuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada pelanggan termasuk upaya kemandirian. Dengan skema tarif baru, PDAM menargetkan pendapatan meningkat dari Rp 27 miliar menjadi Rp 37 miliar per tahun, sehingga mampu mencetak laba bersih sekitar Rp 7 miliar.
Karena selama ini, sebagian besar operasional PDAM masih mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulungan APBD serta bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dengan adanya penyesuaian tarif, ke depan Perumda Danum Benuanta dapat mandiri dalam membiayai operasional, perluasan jaringan, meningkatkan kualitas dan kontinuitas layanan sesuai moto PDAM Bulungan yang profesional dan mandiri,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya berharap agar pelanggan PDAM Bulungan dapat menghemat air agar tidak melebihi standar pemakaian yang ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), 0 sampai 10 kubik yang mendapat subsidi.
“Pemakaian di atas 10 kubik tentu tidak mendapat subsidi sesuai dengan ketetapan Permendagri, masuk dalam tarif non subsidi atau tarif progresif,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, usulan tarif batas atas, standar pemakaian air 10 meter kubik per Kepala Keluarga (KK) per bulan atau 60 liter per orang dalam sehari. Serta pendapatan/pengeluaran Rumah Tangga (RT) per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum atas air, tidak melampaui 4 persen dari Upah Minimum Provinsi atau Kota (UMP/K) di Kaltara.
Dengan Upah Minimum Kabupaten Bulungan tahun 2024 sebesar Rp 3.362.895,51,- per bulan hasil perhitungan Tarif Batas Atas di-dapat besarannya, Rp 134.515,82 ,- per bulan atau, besaran Tarif Batas Atas, Rp 13.452,- per meter kubik (daya mampu bayar masyarakat membayar air).
Eldiansyah menerangkan, jika sejak tahun 2000 sampai 2024 Perumda Air Minum Danum Benuanta baru melakukan penyesuaian tarif sebanyak 2 kali; Tahun 2008 sampai dengan 2016 tarif dasarnya Rp 1.480,- sesuai SK.Bupati Nomor : 229/K- IV/500/2008 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan dengan pemakaian 0 – 10 meter kubik dengan harga Rp 20.000,-
Tahun 2016 sampai dengan 2024 tarif dasarnya Rp 2.500,- sesuai SK.Bupati Nomor : 643/K- XI/500/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bulungan dengan pemakaian 0 – 10 meter kubik dengan harga Rp 40.000,-
“Karena sudah hampir 10 tahun tidak ada penyesuaian tarif sehingga sesuai SK Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245/2025 tentang Penetapan tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta dengan Tarif Dasar Rp 3.500,- dengan pemakaian 0 – 10 M3 dengan harga Rp 50.000,” terangnya.
Hal tersebut berdasar pada penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum bagi BUMD Penyelenggara SPAM dalam Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2024 oleh Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.498/2023 sebagai implementasi Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum yang menetapkan nilai tarif dasar/batas bawah untuk Kabupaten Bulungan sebesar Rp 6.640 per meter kubik.
Dikatakan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2023 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltara, tarif yang berlaku menghasilkan rata-rata tarif/harga jual senilai Rp. 5.519/m3. Tarif tersebut dalam kondisi Non FCR (tidak dapat menutupi biaya secara penuh).
“Mencermati selisih kekurangan tarif batas bawah Rp 6.640 meter kubik dengan tarif rata-rata Rp 5.519 per meter kubik tersebut sebesar Rp 1.121 per meter kubik, sehingga sangat perlu dilakukan penyesuaian tarif,” tegasnya.
Penyesuaian tarif dilakukan agar nilai batas bawah dapat dipenuhi dengan skenario penyesuaian tarif dasar (pemakaian air 10 m³/bulan) dan penyesuaian terhadap penggunaan air di atas kebutuhan dasar (lebih dari 10 m³/bulan) dengan perubahan faktor kali lebih besar dari tarif yang berlaku saat ini. Nilai tarif dasar air (TDA) dari tarif Rp 2.500 per meter kubik menjadi Rp 3.500 per meter kubik.
“Pada penyesuaian ini pengguna kebutuhan dasar air untuk rumah tangga membayar dari Rp. 40.000 menjadi Rp. 50.000 per bulan naik sekitar Rp 1000 rupiah per meter kubik,” pungkasnya (**/AF)