IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.003,03 gram atau kurang lebih 3 kilogram, Kamis (21/8/2025). Ini merupakan barang bukti hasil penangkapan di Jl. Jambu, Tanjung Selor Juli lalu.
Dipimpin Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K., pemusnahan dilaksanakan di halaman Mako Polresta Bulungan, didampingi Kasatresnarkoba, AKP Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan PS Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai, S.Sos.
Turut hadir menyaksikan dan ikut memusnahkan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Dalam kegiatan ini, tersangka berinisial RA (33) yang diduga berperan sebagai kurir dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini nilainya hampir Rp3 miliar. Tapi barang haram ini tidak bisa ditafsirkan hanya dari sisi ekonomi, karena ada nyawa yang bisa diselamatkan. Dari 3 kilogram sabu ini, setidaknya ada 4.000 jiwa yang bisa terselamatkan,” ujar Kombes Pol. Rofikoh Yunianto sambil menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam jaringan internasional.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Kami berharap peran serta masyarakat untuk memberikan informasi sekecil apa pun. Bersama-sama kita harus perangi narkoba, demi generasi penerus yang sehat dan terbebas dari bahaya narkotika,” harapnya.
Terkait kronologis pengungkapan, Kasatresnarkoba, AKP Moh Fajri Firmansyah menjelaskan bahwa awalnya, seorang berinisial P (saat ini DPO) menghubungi RA pada awal Juli lalu untuk memesan sabu. P kemudian menghubungi A, warga Malaysia, dan setelah terjadi kesepakatan, RA berangkat dari Tarakan menuju Tanjung Selor untuk mengambil sabu dari orang suruhan.
Ia menyebutkan, Jumat, (19/7/2025), RA bersama P hendak mengantarkan sabu tersebut kepada bos dari P. Namun, dalam perjalanan dan saat berhenti di Jl. Jambu, Tanjung Selor, RA berhasil diamankan aparat kepolisian, sementara P melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“RA kami tangkap bersama barang bukti sabu seberat 3 kilogram, sedangkan P berhasil kabur. Hingga kini P masih berstatus DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau hukuman mati. (**)