IKaeN.id, BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan September 2025 yang dilaksanakan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik serta wujud nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkoba.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abdhy, S.I.K., didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., dan Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Prasetyo. N., S.I.K., M.Si., membacakan kronologis.
Disebutkan Kapolda, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yaitu: LP/A/35/IX/2025, tanggal 12 September 2025, LP/A/36/IX/2025, tanggal 20 September 2025 dan LP/A/37/IX/2025, tanggal 24 September 2025.
Dari ketiga kasus tersebut, kata Kapolda, Polda Kaltara berhasil mengamankan total 3.938,71 gram narkotika jenis sabu dengan empat tersangka laki-laki. Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 3.925,92 gram sabu dimusnahkan secara resmi.
Pemusnahan ini, lanjut Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan, Nunukan, dan Bulungan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada akhir September 2025. Kemudian, dari pemeriksaan laboratorium forensik Cabang Surabaya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
Nah jika barang bukti tersebut sempat beredar, ungkap Kapolda, diperkirakan sebanyak 78.774 jiwa berpotensi terdampak.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga menyampaikan perihal Polda Kaltara mengungkap dua tersangka perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari pengembangan kasus LP/A/31/IX/2025, tanggal 23 Juli 2025. Kedua tersangka diduga berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan sabu dengan barang bukti yang telah diamankan sebanyak 12.147,55 gram.
Kapolda Kaltara menegaskan bahwa kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan kasus DPO narkotika ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata komitmen dalam pemberantasan narkoba. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jenderal bintang dua ini.
Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, dan media untuk terus bersinergi menjaga Kaltata dari ancaman narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang keliru atau menyesatkan, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap langkah-langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan secara tegas, terbuka, dan bertanggung jawab.
Turut hadir dan menyaksikan dalam konferensi pers ini Kepala BNNP Kaltara yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Kaltara Tulus. S.KEP. NS M.AP., Kepala Wilayah Bea Cukai Kaltimtara (Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur) Kusuma Santi Wahyuningsih, Ketua FKUB Provinsi Kaltata, H. Abdul Djalil Fattah, S.H., M.M., dan perwakilan dari PWI Kaltara, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BEM Universitas Kaltara serta tamu undangan lainnya. (**)