• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Selasa, 23 Desember 2025
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Polda Kaltara Tangkap Dua Tersangka

by Admin
03/12/2025
in Bulungan, Hukum & Kriminal
A A
0
Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Polda Kaltara Tangkap Dua Tersangka

PERS RILIS: Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Andries Hermanto bersama Dirkrimsus, Kombes Pol. Dadan Wahyudi dan Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol. Budi Rachmat dalam konferensi pers pengungkapan kasus tambang emas ilegal, Rabu (3/12/2025) di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara. Foto: IKaeN.id

IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Pengungkapan, Sabtu (29/11/2025) itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi dalam Konferensi Pers di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Rabu (3/12/2025) mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada hari yang sama.

“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Dadan Wahyudi dalam keterangan tertulis dari Bidhumas Polda Kaltara.

Dalam penyidikan, jelasnya, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang tanpa izin, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida. Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.

Tak hanya mengolah, para terduga pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi. “Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” kata Dadan.

Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial AW dan FMS. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk emas olahan dan peralatan pemurnian. Penyidik menyebut FMS telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Barang bukti yang disita menggambarkan aktivitas pemurnian yang intensif, di antaranya emas total 318,87 gram, timbangan digital, alat pembakar, palu, penjepit, pinset, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp 1.870.000,-

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya mengolah, tapi juga menampung dan memperjualbelikan emas ilegal,” jelasnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk warga sekitar dan anggota tim penangkap. Penyidik juga menghadirkan ahli dari Kementerian ESDM serta ahli ukur emas dari PT Pegadaian untuk memastikan kadar dan kandungan emas.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Dadan menegaskan penyidikan masih berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Ia menyebut kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal yang kerap beroperasi di wilayah perbatasan. “Penambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Kombes Dadan menambahkan, Polda Kaltara melalui Ditreskrimsus juga memperkuat langkah pencegahan agar praktik penambangan ilegal tidak kembali marak. Menurutnya, aktivitas tambang liar sering meninggalkan lubang-lubang galian, rusaknya tutupan hutan, hingga pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia, yang semuanya berpotensi memicu banjir dan longsor.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan risiko banjir di musim hujan,” ujarnya.

Ia memastikan Polda Kaltara terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah perbatasan. “Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan efektif,” tegasnya. (**)

Tags: Bidhumas Polda KaltaraDitreskrimsus Polda KaltaraIKaeN.idPolda Kaltara
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Periksa Kurang Lebih 100 Saksi, Polda Kaltara Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bankaltimtara

Next Post

Pengutusan Rombongan Ibadah Natal Pemkab Malinau 2025, Bupati Berharap Perayaan Berjalan Sederhana dan Kehadiran Anak Muda Lebih Banyak

Next Post
Pengutusan Rombongan Ibadah Natal Pemkab Malinau 2025, Bupati Berharap Perayaan Berjalan Sederhana dan Kehadiran Anak Muda Lebih Banyak

Pengutusan Rombongan Ibadah Natal Pemkab Malinau 2025, Bupati Berharap Perayaan Berjalan Sederhana dan Kehadiran Anak Muda Lebih Banyak

Peserta dan Penonton Antusias, Lomba Senam CTPS di Tana Tidung Resmi Berakhir

Peserta dan Penonton Antusias, Lomba Senam CTPS di Tana Tidung Resmi Berakhir

Hakordia Tahun 2025, Kejati Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Universitas Kaltara

Hakordia Tahun 2025, Kejati Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Universitas Kaltara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tipikor Belanja Hibah Pembuatan ASITA, Kejati Kaltara Geledah Tiga Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Denny Harianto Jadi Sekprov Kaltara, Gubernur Zainal: “Ingatlah Jabatan Boleh Tinggi, Tetapi Tanggung Jawabnya Lebih Tinggi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama Istri, Kapolda Kaltara Kunjungi Rumah Dua Negara di Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Video

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved