• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Senin, 2 November 2026
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Diduga Melakukan Penganiayaan, Polres Malinau Amankan 3 Oknum Debt Collector

by Admin
02/11/2026
in Hukum & Kriminal, Malinau
A A
0
Diduga Melakukan Penganiayaan, Polres Malinau Amankan 3 Oknum Debt Collector

Wakapolres Malinau Kompol Syahrir Bajeng memimpin pelaksanaan konferensi pers dugaan tindak pidana penganiayaan oleh tiga oknum debt collector, Senin (2/11/2026) di Mapolres Malinau. Foto: Humas Polres Malinau

IKaeN.id, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengamankan tiga orang oknum debt collector yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Malinau Kota.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau, Kompol Syahrir Bajeng, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Propam Polres Malinau IPDA Ismail, A.Md.Ak, Senin (02/11/2026) di Mapolres Malinau.

“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial G (26), IS (37), keduanya diduga melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP dan A (32) disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP,” ujar Wakapolres Malinau Kompol Syahrir Bajeng.

Wakapolres Malinau menegaskan bahwa pengamanan terhadap tiga oknum debt collector ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi kekerasan yang dilakukan dengan dalih penagihan.

Dia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Malinau dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Kompol Syahrir juga menegaskan, tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Malinau. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan di lingkungan sekitar,” pesannya. (AF)

Tags: IKaeN.idPolres Malinau
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kaltara Begimpor Ke-6 Tahun 2026 Diikuti Ribuan Pelari se-Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Pastikan Lancar dan Aman, Kapolres Malinau Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas

    Pastikan Lancar dan Aman, Kapolres Malinau Turun Langsung Pengaturan Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Begimpor Ke-6 Tahun 2026 Diikuti Ribuan Pelari se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Melakukan Penganiayaan, Polres Malinau Amankan 3 Oknum Debt Collector

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Januari-Oktober 2026, Polda Kaltara Ungkap 35 Kasus Curanmor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Malinau Ungkap Kasus Curanmor, Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advertorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Video

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advertorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved