IKaeN.id, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengamankan tiga orang oknum debt collector yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Malinau Kota.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau, Kompol Syahrir Bajeng, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ridho Pandu Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Propam Polres Malinau IPDA Ismail, A.Md.Ak, Senin (02/11/2026) di Mapolres Malinau.
“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial G (26), IS (37), keduanya diduga melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP dan A (32) disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf d KUHP,” ujar Wakapolres Malinau Kompol Syahrir Bajeng.
Wakapolres Malinau menegaskan bahwa pengamanan terhadap tiga oknum debt collector ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi kekerasan yang dilakukan dengan dalih penagihan.
Dia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dibenarkan melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun main hakim sendiri dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Polres Malinau dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Kompol Syahrir juga menegaskan, tidak ada ruang bagi premanisme di Kabupaten Malinau. Setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan di lingkungan sekitar,” pesannya. (AF)


