IKaeN.id, MALINAU – Pemerintah Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua RT sekaligus Pengukuhan Pengurus RT secara serentak se-Kecamatan Malinau Utara.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Rukun Tetangga (RT) sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing desa, Senin (22/6/2026).
Dalam sambutannya, Camat Malinau Utara, Nopis Muhramsyah Ishak, S.E., M.AP, menyampaikan ucapan selamat kepada para Ketua RT dan pengurus RT yang baru dikukuhkan. Ia berharap amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, serta semangat pengabdian.
Camat juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para Ketua RT dan pengurus RT sebelumnya yang telah menyelesaikan masa baktinya. Menurutnya, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan menjadi kontribusi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Camat Nopis menjelaskan bahwa RT merupakan mitra strategis pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada warga. Karena itu, seluruh pengurus RT diharapkan memahami dan menjalankan tugas serta fungsi masing-masing secara optimal.
Ia menjelaskan, sekretaris RT memiliki tugas membantu ketua RT dalam bidang administrasi, pendataan warga, penyusunan laporan, serta dokumentasi kegiatan. Sementara bendahara RT bertanggung jawab mengelola keuangan RT secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Camat Nopis berharap program-program RT dapat berjalan selaras dengan program pemerintah desa, mulai dari kegiatan gotong royong, pembinaan keamanan dan ketertiban lingkungan, pendataan masyarakat, penanganan stunting, hingga pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Nopis juga mengajak seluruh pengurus RT untuk menjadi motor penggerak dalam mendukung Program Malinau Bersih. Menurutnya, budaya gotong royong perlu terus ditumbuhkan melalui kegiatan menjaga kebersihan lingkungan, membersihkan parit dan fasilitas umum, mengelola sampah dengan baik, serta menjaga keasrian lingkungan.
“Saya yakin dengan kerja sama yang baik antara pemerintah desa, RT, dan seluruh masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan sejahtera,” katanya.
Pelaksanaan pengukuhan pengurus RT tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 15 dan Pasal 18, yang mengatur bahwa pengurus RT dikukuhkan oleh Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah warga RT masing-masing.
Melalui pengukuhan ini, diharapkan para pengurus RT yang baru dapat semakin aktif berperan dalam membantu pelayanan masyarakat serta mendukung berbagai program pembangunan di wilayah Kecamatan Malinau Utara. (adv)


