IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., bersama para kepala desa (kades) dari 74 desa se-Kabupaten Bulungan menanam pohon buah endemik Kalimantan di kawasan Kebun Raya Bunda Hayati, Tanjung Selor, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan kebersamaan pemerintah daerah bersama pemerintah desa, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewariskan manfaat bagi generasi mendatang.
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan, penanaman pohon buah endemik ini bukan semata-mata untuk dinikmati hasilnya oleh generasi saat ini, tetapi menjadi simbol ikatan dan kepedulian pemerintah daerah serta pemerintah desa terhadap anak cucu di masa depan.
“Yang kita lakukan hari ini bukan untuk diri kita yang berharap bisa memanennya. Mudah-mudahan ini menjadi tanda ikatan kita sebagai pemerintah daerah dan pemerintah desa kepada anak cucu kita ke depan. Tujuan kita adalah meninggalkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi anak-anak dan cucu kita di Kabupaten Bulungan,” ujar Bupati.
Menurutnya, keberadaan Kebun Raya Bunda Hayati tidak hanya menjadi milik pemerintah daerah, tetapi merupakan milik bersama seluruh masyarakat Bulungan, termasuk 74 desa yang ditandai dengan penanaman pohon di kawasan tersebut.
“Keberadaan kita menanam di Kebun Raya Bunda Hayati ini menandakan bahwa kebun ini bukan hanya milik pemerintah daerah, tetapi milik 74 desa yang ada di Kabupaten Bulungan,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa yang tetap antusias mengikuti kegiatan tersebut di tengah padatnya rangkaian agenda. Ia menilai, kegiatan bersama ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan soliditas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Selain penanaman pohon, rangkaian kegiatan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintahan desa melalui kegiatan retret yang diikuti para kades.
Dalam kegiatan tersebut, para kades mendapatkan berbagai materi dan berbagi pengalaman dari sejumlah narasumber terkait tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, serta inovasi pembangunan desa sesuai dengan regulasi yang berlaku. (DKIP/adv)





