IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan nota penjelasan 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan pada Senin (25/11/2024).
Salah satu Raperda yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Bulungan di Ruang Sidang Datu Adil ini adalah tentang perubahan konsep Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Hal ini sebagai bentuk implementasi dari Pasal 314 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Perubahan nama ini tak lain adalah untuk memperkuat peran BPR dalam menggerakkan perekonomian daerah serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bulungan,” ujar Bupati.
Sedangkan 8 Raperda lainnya, meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bulungan Tahun 2024 – 2044, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemudian, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raperda tentang Tata Kelola Perkebunan.
Terkait Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal, Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut diadakan untuk mendukung fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Termasuk untuk melaksanakan pengawasan hingga melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tuturnya. (**/adv)