IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram. Pemusnahan dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Aabadhy, S.I.K. di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Selasa (9/12/2025).
Pemusnahan turut disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara dan FKUB Provinsi Kaltara, serta dari PWI Kaltara, Lembaga Adat Dayak, BEM Universitas Kaltara. Juga awak media.
Barang bukti sabu tersebut diamankan dari Laporan Polisi LP/A/43/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba/Polda Kaltara pada tanggal 24 November 2025. Kronologis penangkapan yaitu pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang pria berinisial L alias S di pinggir jalan PLTU RT 03, Desa Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 10 bungkus plastik besar berisi sabu di dalam sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan dibawa menuju Samarinda, Kalimantan Timur.
Total barang bukti yang diamankan adalah 9.982,26 gram sabu. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya sebanyak 9.962,26 gram dimusnahkan.
Pemusnahan ini telah mendapat penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Malinau melalui surat nomor B/2443/o.4.21/eNZ.1/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik cabang Surabaya menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
“Jika barang bukti tersebut sempat beredar, maka 199.645 jiwa berpotensi terdampak. Oleh karena itu, pemusnahan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujar Kapolda Kaltara dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu. (**)





