IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 13 desa pada Desember 2025 berdasarkan surat keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/412 Tahun 2025 Tanggal 31 Juli 2025.
Di dalam surat keputusan itu ditetapkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2025 diselenggarakan Rabu (3/12/2025) yang terdiri dari 13 desa.
Adapun 13 desa yang akan Pilkades adalah, Desa Gunung Sari dan Desa Gunung Seriang Kecamatan Tanjung Selor. Kemudian untuk di Kecamatan Tanjung Palas ada Desa Teras Baru dan di Kecamatan Tanjung Palas Barat adalah Desa Mara Hilir.
Sedangkan di Kecamatan Tanjung Palas Timur yaitu di Desa Sajau, di Kecamatan Tanjung Palas Utara ada Desa Ardimulyo, Kecamatan Tanjung Palas Tengah di Desa Silva Rahayu, Kecamatan Peso di Desa Long Peso, Desa Muara Pengean dan Desa Long Lasan. Juga di Kecamatan Sekatak pada Desa Ujang dan Desa Liagu serta Kecamatan Bunyu di Desa Bunyu Timur.
“Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa telah di mulai pada bulan Juni dengan penyampaian pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa periode 2023-2025 dan membentuk panitia pemilihan kepala desa dengan pendampingan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bulungan,” ujar Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id, Rabu (20/8/2025).
Disebutkan, sampai saat ini tengah berlangsung tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2025 berdasarkan Surat Mendagri tentang penjelasan atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkades.
Dengan dilaksanakannya Pilkades Serentak di Desember 2025, maka paling lambat pada Januari 2026 Bupati Bulungan sudah menerima hasil pemilihan dari panitia pilkades melalui masing-masing kecamatan dan diharapkan pada Maret sudah dilaksanakan pelantikan kepala desa terpilih oleh Bupati Bulungan. (adv/AF)