• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sabtu, 13 September 2025
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Diduga Korupsi Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri di Bulungan Ditetapkan Jadi Tersangka

by Admin
12/09/2025
in Bulungan, Hukum & Kriminal
A A
0
Diduga Korupsi Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri di Bulungan Ditetapkan Jadi Tersangka

KASUS RASUAH: Polresta Bulungan menggelar perss release pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana BOS dan BOP SMA Negeri 1 Peso, Jumat (12/9/2025) di Mapolresta Bulungan. Foto: IKaeN.id

IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Peso, Kabupaten Bulungan berinisial HF, ditetapkan Polresta Bulungan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Penetapan tersangka tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 864 juta lebih ini disampaikan Satreskrim Polresta Bulungan dalam perss release di Mapolresta Bulungan, Jumat (12/9/2025).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto melalui Kasatreskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, menyampaikan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS reguler Tahun Anggaran (TA) 2021 – 2023. Juga BOP TA 2023 dan BOS Kinerja Tahun 2023 pada SMA Negeri 1 Peso, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan.

“Ini sesuai dengan Laporan Polisi (LP) model A, Januari Tahun 2025 kita lakukan penyelidikan dan waktu kejadian periode Tahun 2021 – 2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Peso,” ungkap Kompol Irwan.

“Untuk terlapor di sini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial HF, Warga Negara Indonesia, laki-laki, umurnya 51 tahun,” sebutnya.

Kronologisnya, sebut Irwan, Satreskrim Polresta Bulungan, khususnya pada unit tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di SMA Negeri 1 Peso. Kemudian melaksanakan penyelidikan mulai bulan Januari 2025.

“Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Peso,” katanya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang pertama adalah tidak melibatkan tim BOS, guru dan komite sekolah dalam pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Seharusnya pihak sekolah harus membuat RKAS pengelolaan Dana BOS reguler, BOP dan BOS Kinerja yang disusun di akhir tahun atau awal tahun berjalan. Penyusunan RKAS dilakukan rapat antara kepala sekolah, guru dan komite sekolah.

“Pembuatan RKAS dana BOS reguler Tahun 2021 – 2022 tidak pernah dilakukan rapat pembahasan dengan guru-guru dan komite sekolah. Kemudian tersangka ini tidak ada membuat RKAS-nya, hanya diinput dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) oleh tersangka sendiri,” bebernya.

Saat pembuatan rencana kerja dan termasuk penyerapan anggarannya, tersangka HF melakukan sendiri tidak melibatkan bendahara dan guru-guru atau tim BOS. Kemudian modusnya yang lain, lanjut Irwan, penarikan dana bantuan tidak diserahkan ke bendahara, tapi disimpan oleh tersangka sendiri. Bendahara hanya dimintai tanda tangan saja pada cek giro.

Karena dana bantuan tidak diserahkan ke bendahara, sehingga bendahara tidak dapat melakukan pencatatan/pembukaan atas dana bantuan tersebut.

“Jadi tersangka melakukan penarikan langsung di Bank itu sendiri yang seharusnya adalah melibatkan tim BOS dan juga bendahara,” terangnya.

Dalam laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh tersangka, terdapat nota-nota pembelian dari toko-toko, warung makan, bahkan toko penjual bahan bakar minyak. Dari hasil pemeriksaan pihak toko dan warung makan terkait, nota-nota tersebut sebagian besar tidak dibuat atau dikeluarkan oleh mereka, sehingga nota-nota tersebut palsu atau fiktif.

“Setelah kami kroscek kepada toko-toko penjualnya, data penjualnya kebanyakan di wilayah Peso itu sendiri, tidak ada pernah adanya barang yang dibeli oleh tersangka. Jadi memang modusnya adalah menggunakan nota-nota palsu,” ungkapnya lagi.

“Setelah kita melakukan audit, audit dilaksanakan oleh BPKP Provinsi Kaltara, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 846.860.000,-,” sebut Kompol Irwan.

Untuk persangkaan pasal kepada tersangka, yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (**)

Tags: Polresta Bulungan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Perkuat Nilai Persaudaraan dan Persatuan, Sekolah Rakyat Menengah Pertama 25 Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Perkuat Nilai Persaudaraan dan Persatuan, Sekolah Rakyat Menengah Pertama 25 Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    Perkuat Nilai Persaudaraan dan Persatuan, Sekolah Rakyat Menengah Pertama 25 Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Korupsi Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri di Bulungan Ditetapkan Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Diberlakukan Juni 2025, Tarif PDAM Bulungan dari Rp 2500 Menjadi Rp 3500 per Meter Kubik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat PT PRI 2025 Membawa Berkah, Warga Tumpah Ruah dan UMKM Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved