• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Jumat, 12 September 2025
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Disaksikan Perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Sabu

by Admin
12/09/2025
in Bulungan, Hukum & Kriminal
A A
0
Disaksikan Perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Sabu

DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,94 gram oleh Polresta Bulungan bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan, Kamis (11/9/2025) di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan. Foto: IKaeN.id

IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,94 gram, Kamis (11/9/2025), bertempat di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.

Barang haram tersebut diketahui milik tersangka AJ. Pemusnahan dipimpin oleh Kanit 2 Sidik Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, S.H., M.Hum., serta disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah awak media.

Pemusnahan dilakukan terhadap tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRESTA BULUNGAN/KALTARA tertanggal 1 Agustus 2025. Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Roger Marpaung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam perang melawan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Bulungan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bulungan. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menekan peredaran narkoba,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id dari Humas Polresta Bulungan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba. (**)

Tags: IKaeN.idPolresta Bulungan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumber Daya Lokal, Pemkab Bulungan Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional

Next Post

Pesta Rakyat PT PRI 2025 Membawa Berkah, Warga Tumpah Ruah dan UMKM Sumringah

Next Post
Pesta Rakyat PT PRI 2025 Membawa Berkah, Warga Tumpah Ruah dan UMKM Sumringah

Pesta Rakyat PT PRI 2025 Membawa Berkah, Warga Tumpah Ruah dan UMKM Sumringah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Perkuat Keimanan dan Ketakwaan, Polda Kaltara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah

    Perkuat Keimanan dan Ketakwaan, Polda Kaltara Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumber Daya Lokal, Pemkab Bulungan Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paritrana Award 2025, Pemkab Bulungan Juara Pertama Tingkat Provinsi Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kesiapan Fisik dan Mental, Kapolda beserta PJU Polda Kaltara Lakukan Rikkes Berkala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Diberlakukan Juni 2025, Tarif PDAM Bulungan dari Rp 2500 Menjadi Rp 3500 per Meter Kubik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved