• Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kamis, 1 Januari 2026
IKAEN ID
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
IKAEN ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Disaksikan Perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Sabu

by Admin
12/09/2025
in Bulungan, Hukum & Kriminal
A A
0
Disaksikan Perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Polresta Bulungan Musnahkan Barang Bukti Sabu

DIMUSNAHKAN: Pemusnahan barang bukti sabu seberat 5,94 gram oleh Polresta Bulungan bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan, Kamis (11/9/2025) di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan. Foto: IKaeN.id

IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,94 gram, Kamis (11/9/2025), bertempat di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.

Barang haram tersebut diketahui milik tersangka AJ. Pemusnahan dipimpin oleh Kanit 2 Sidik Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, S.H., M.Hum., serta disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah awak media.

Pemusnahan dilakukan terhadap tiga bungkus plastik bening ukuran kecil, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRESTA BULUNGAN/KALTARA tertanggal 1 Agustus 2025. Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Roger Marpaung menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam perang melawan narkotika.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Bulungan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bulungan. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menekan peredaran narkoba,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima IKaeN.id dari Humas Polresta Bulungan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba. (**)

Tags: IKaeN.idPolresta Bulungan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Peduli Pengembangan UMKM dan Potensi Sumber Daya Lokal, Pemkab Bulungan Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional

Next Post

Pesta Rakyat PT PRI 2025 Membawa Berkah, Warga Tumpah Ruah dan UMKM Sumringah

Next Post
Pesta Rakyat PT PRI 2025 Membawa Berkah, Warga Tumpah Ruah dan UMKM Sumringah

Pesta Rakyat PT PRI 2025 Membawa Berkah, Warga Tumpah Ruah dan UMKM Sumringah

Perkuat Nilai Persaudaraan dan Persatuan, Sekolah Rakyat Menengah Pertama 25 Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Perkuat Nilai Persaudaraan dan Persatuan, Sekolah Rakyat Menengah Pertama 25 Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Diduga Korupsi Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri di Bulungan Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana BOS dan BOP, Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri di Bulungan Ditetapkan Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kemensos Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025 Melalui PT Pos Indonesia, Bagaimana Cek Status Secara Mandiri?

    Kemensos Percepat Penyaluran BLT Kesra 2025 Melalui PT Pos Indonesia, Bagaimana Cek Status Secara Mandiri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Aceh Tamiang, Kapolri Targetkan Sekolah Bisa Segera Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Tinjau Kesiapan Lokasi Huntap Polri seluas 6,5 Ha di Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
IKAEN ID

Ikuti Kami

Menu

  • Advetorial
  • Budaya
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • Video

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Iklan & Advetorial
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 www.ikaen.id. All right reserved