IKaeN.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (5/5/2025) menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Nota pengantar disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si.,dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E,. M.M,. CSL didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, S.T.
Ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltara, Wagub Kaltara, Ingkong Ala mengatakan bahwa saat ini pemerintah fokus pemanfaatan tata ruang yang tepat. Karena memenuhi tuntutan atau aturan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Setelah penyampaian nota pengantar, maka penyesuaian RTRW Kaltara itu akan dibahas dengan disesuaikan pada visi dan misi daerah serta pusat,” ujar Ingkong Ala.
Wagub juga menekankan bahwa dalam pembahasan tata ruang Provinsi Kaltara ini akan disinkronkan dengan RTRW kabupaten/kota termasuk juga desa-desa yang ada di dalamnya. Menurut Wagub, ini penting dilakukan, karena yang punya wilayah adalah kabupaten/kota. “Ini perlu karena mereka yang punya wilayah,” katanya.
Untuk diketahui, selain menyampaikan nota pengantar Ranperda RTRW Provinsi Kaltara, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II DPRD Kaltara tersebut, juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029. (AF)